Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada Selasa (14/1) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Rudi ditangkap atas perannya yang diduga mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya untuk menyidangkan Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ia menjelaskan bahwa ditetapkannya Rudi sebagai tersangka bermula ketika Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, meminta tolong kepada mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), untuk diperkenalkan dengan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Sebagai informasi, Lisa Rahmat telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas ini dan saat inj sedang menunggu jalannya sidang pertama. Sementara itu, Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Atas permintaan Lisa tersebut, pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang berisi bahwa Lisa akan menemui Rudi di Gedung PN Surabaya.
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” ungkap Qohar.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya, kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Jadi, langsung dijawab saat itu,” ujar Qohar menegaskan.
Sebagai informasi, ketiga hakim tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini dan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menemui Rudi dan mengetahui identitas majelis hakim, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya. Pengacara itu mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui nama ketiga hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim di sidang perkara Ronald Tannur.
Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dan Heru Hanindyo serta Mangapul menjadi anggota majelis hakim.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah menemui Rudi. Pada pertemuan tersebut, dengan menepuk pundak Erintuah, Rudi mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.
Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat resmi penetapan majelis hakim pada perkara Ronald Tannur dengan komposisi hakim yang telah diatur oleh Rudi sebelumnya.
Dikatakan Qohar, pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Surabaya sejatinya telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024.
“Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Selanjutnya, Lisa bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka. Apabila ada biaya dari Lisa yang dipakai untuk pengurusan perkara, maka di kemudian hari akan diganti oleh Meirizka.
Sebagai informasi, Meirizka Widjaja turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Terkait upaya kongkalikong dengan Rudi soal penunjukan majelis hakim, Lisa menyampaikan hal tersebut kepada Meirizka melalui pesan singkat.
“Gien, sekiranya kami bisa kasih aku 250-nya kapan, aku mau kasih ‘tuk memilih,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Lisa kepada Meirizka.
Akan tetapi, karena Meirizka belum memiliki uang, Lisa pun menalangi dana terlebih dahulu.
Berikutnya, pada sekitar tanggal 1 Juni 2024, bertempat di suatu gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang dolar Singapura sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah.
Dua pekan kemudian, uang tersebut oleh Erintuah dibagi-bagikan. Sebesar 38.000 dolar Singapura untuk dirinya sendiri, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.
Dalam pembagian tersebut, Rudi yang pada saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura. Selain itu, seorang panitera pengganti sidang yang bernama Siswanto, diduga menerima bagian 10.000 dolar Singapura.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Lisa yang berada di Kota Surabaya, Jawa TTimur, penyidik juga menemukan sebuah amplop berwarna putih yang terdapat tulisan “Big SGD diambil 43.000 Pak Rudi PN SBY milih hakim Ketua PN SBY Ronald”.
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.
Dengan begitu, Rudi pun diduga telah menerima suap total sebesar 63.000 dolar Singapura atas perannya dalam kasus ini.
Di sisi lain bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses dari awal sampai dengan putusan, Meirizka telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Lisa.
Selain itu, Lisa juga menalangi terlebih dahulu biaya-biaya sebesar Rp2 miliar, sehingga nominal dana yang telah dikeluarkan oleh Lisa adalah sebesar Rp3,5 miliar.
Terhadap informasi yang telah didapatkan, penyidik pada Selasa (14/1) pukul 05.00 WIB, menggeledah dua rumah Rudi yang berada di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jakarta Pusat, penyidik menemukan satu barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel dan sejumlah uang dari pecahan berbagai mata uang. Adapun uang-uang tersebut ditemukan di sebuah mobil atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri Rudi.
Qohar merinci jumlah uang yang ditemukan sebesar Rp1,7 miliar, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah pada Selasa (14/1), kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk langkah selanjutnya, Rudi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 14 Januari 2024.
Dengan demikian, Rudi menjadi tersangka keenam dalam pusaran kejahatan tindak pidana suap dalam upaya pemberian vonis bebas pada perkara Ronald Tannur.