Polisi Tangkap Majikan Pembunuh Satpam di Bogor, Pelaku Konsumsi Sinte sebelum Beraksi

ERA.id - Seorang satpam berinisial S di Kota Bogor dibunuh majikannya, Jumat (17/1/2025) silam. Polisi pun telah menangkap Abraham Michael (AM) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Korban ditemukan tewas pada pukul 04.30 WIB dengan luka serius di bagian kepala dan dada. Berdasarkan pemeriksaan polisi, sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku diduga mengonsumsi narkoba jenis sinte. Hasil tes urine pun menunjukkan AM positif memakai narkoba.

Pelaku kini telah ditahan oleh Polres Kota Bogor. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Korban diketahui baru bekerja selama lima bulan di rumah milik pelaku. Selama bekerja di sana, menurut pengakuan sang istri, Dewi, korban tidak pernah mengeluh, meski sempat merasa kurang nyaman gara-gara majikannya gampang marah.

Dewi juga bercerita bahwa suaminya berencana berhenti bekerja setelah lebaran 2025 dan fokus dengan keluarga di rumah.

Keluarga korban mendapat berita duka kematian korban dari pihak Polres Kota Bogor, yang menginformasikan bahwa jenazah korban berada di RSUD Ciawi.

"Jenazah kakak ipar saya tiba di rumah di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu pada Jumat (17/1) tengah malam atau pukul 24.00 WIB dalam kondisi telah dikafani. Kemudian, keluarga sepakat, untuk memakamkan almarhum pada Sabtu di tempat pemakaman umum yang tidak jauh dari rumah," kata adik ipar korban, Aris Munandar di Sukabumi, Sabtu (18/1/2025), dikutip dari Antara.

"Kami dari pihak keluarga hanya berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya oleh pihak berwenang, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," lanjutnya.

Korban meninggalkan seorang istri, seorang anak kandung, dan tiga anak sambung yang masih kecil.