Polisi Tangkap 5 Pelaku Kasus Penjualan Sintetis Lewat IG di Bekasi
ERA.id - Polisi menangkap lima orang, yakni MAR, MN, WP, MRS, dan FR karena diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun Kompol Sutirto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi melakukan patroli mobile dan mencurigai seseorang yang sedang berkendara sepeda motor. Seseorang yang diketahui adalah MAR itu lalu digeledah dan mengakui sedang meletakkan sinte.
"Kemudian anggota opsnal meminta untuk menunjukan di mana narkotika tersebut ditempel/taruh. Setelah mengakui dan menunjukkan di mana barang tersebut ditempel dan didapat satu paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis yang ditutup dengan batu," kata Sutirto kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Kukuh Setio Utomo menambahkan MAR mengaku disuruh MN dan WP untuk menaruh barang haram tersebut.
"MN dan WP) yang perannya sebagai pemegang akun media sosial IG (Instagram) bernama darksea.Octopus untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis," ucap Kukuh.
Polisi lalu melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang tersisa. Penggerebekan pun dilakukan di sebuah rumah di kawasan Bungkareng, Setu, Kabupaten Bekasi.
MN, WP, MRS, dan FR turut ditangkap. Sejumlah alat-alat dan bahan untuk pembuatan atau peracikan sinte ditemukan. Sejumlah sinte siap edar yang telah ditaruh di plastik bening turut diamankan.
"(Pelaku) MRS, peran tangan kanan peracik. FR peran peracik bahan menjadi tembakau sintetis siap edar," jelasnya.
Kelima pelaku ini pun dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.