Tentara yang Bunuh Pacar di Tangsel Sudah Ditahan dan Jadi Tersangka

ERA.id - TNI menyampaikan prajuritnya Pratu TS yang menganiaya kekasih N hingga tewas di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang," kata Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R. Putra kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Namun, Deki belum mau mengungkapkan oknum prajurit TNI ini dijerat dengan pasal berapa. Perwira menengah TNI ini hanya menambahkan polisi militer (PM/POM) masih memeriksa Pratu TS secara intensif.

"Dan saat ini penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif, dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, N ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Aren. Wanita itu diduga dibunuh oleh kekasihnya, Pratu TS.

Deki R. Putra menjelaskan TS berasal dari Yonif 318/Kostrad. Sebelumnya Pratu TS desersi sejak 19 Januari 2025 silam. Pencarian dilakukan dan Pratu TS ditangkap di kawasan Medang, Kabupaten Tangerang.

"Diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Deki kepada wartawan, Jumat (31/1).

Setelah pengakuan itu, PM datang ke kontrakan tersebut. Petugas lalu mengevakuasi jasad N ke RSUD Tangerang untuk dilakukan autopsi.

"Untuk oknum anggota, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel," ucapnya.