Polisi Duga Suami dalam Pengaruh Narkoba Ketika Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur di Tangsel
ERA.id - Polisi mengungkap BD, seorang suami yang menganiaya istrinya hingga babak belur di perumahan di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), TM, diduga dalam pengaruh narkoba ketika melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metamfetamin. Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," kata Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
Faisal menerangkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Terkait betul tidaknya BD sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba, perwira menengah Polri ini menyebut hal itu nantinya akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan.
BD sebelumnya tak ditahan meski berstatus tersangka. Faisal menyebut BD sempat kabur usai KDRT yang dilakukan kepada istrinya viral di media sosial. Tersangka ini pun akhirnya diringkus dini hari tadi di sebuah apartemen di kawasan Kota Bandung
Polisi pun akan mendalami ada tidaknya pihak-pihak yang membantu BD ketika melarikan diri. Dalam kesempatan itu, Faisal pun meminta maaf karena sebelumnya penyidik tak menahan BD.
"Pada kesempatan ini juga saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," ucap Faisal
BD pun saat ini ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.