AKBP Bintoro Dkk Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

ERA.id - Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) ke lima polisi yang diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo pada Jumat (7/2/2025) hari ini.

Kelima polisi itu adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro; eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung; Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ND; mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel, M.

"Kami Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) akan datang langsung melakukan pemantauan sidang KKEP untuk kasus Bintoro. Hari ini diagendakan ada lima terduga pelanggar," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini berharap sidang KKEP terhadap lima pelanggar ini dapat membuat terang peristiwa yang terjadi. Jika ada keterlibatan pelaku di luar kepolisian, Anam berharap pihak tersebut dapat diketahui dari sidang etik ini.

"Kami datang ini juga atas komunikasi yang baik antara Propam, khususnya Bidpropam Polda Metro yang memang sejak awal teman-teman kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah jika terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

Ade dituding menerima uang sekira Rp400-Rp500 juta agar kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisal FA (16) dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia dihentikan penyidikannya dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia membantah tudingan tersebut.

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (1/2).

Ade menjelaskan penolakan itu disampaikannya saat pihak Arif menemuinya. Namun karena uang itu ditolak, kasus dugaan pembunuhan Arif dan Bayu tersebut dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

"Justru dia menawarkan saya uang 400 sampai 500 kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa," ungkapnya.

Dia pun mengaku telah diperiksa Propam dalam kasus dugaan pemerasan ini.