Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Terkait Suap Anak Bos Klinik Prodia

ERA.id - Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya terkait dugaan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang juga tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo, masih berlangsung pada Jumat (7/2/2025) hari ini.
Berdasarkan sidang etik sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menyebut kasus Bintoro lebih tepat disebut penyuapan daripada pemerasan.
"Itu bukan pemerasan. Kalau ditanya lebih dekat, lebih dekat kepada penyuapan," kata Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Anam menjelaskan majelis hakim KKEP masih mendalami konstruksi kasus Bintoro. Terkait eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini menerima uang berapa, belum mau disampaikannya.
Dia hanya menyebut Bintoro menerima uang dari mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
"Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa," ucapnya.
Jika memang nantinya Evelin tak dapat hadir salam sidang etik Bintoro, Anam berharap pengacara ini memberikan keterangan tertulis kepada majelis hakim. Hal ini penting agar struktur kejadian perkara Bintoro lengkap.
Diketahui selain Bintoro, polisi lain yang juga menjalani sidang etik adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung; Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ND; mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, M.
Bintoro, Gogo, Z, dan ND dipatsus sebelum menjalani sidang etik. Hanya M yang tak dihukum patsus.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal sebelumnya dituding menerima uang sekira Rp400-Rp500 juta agar kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisal FA (16) dengan tersangka anak bos Prodia dihentikan penyidikannya dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia membantah tudingan tersebut. Ade membantah hal tersebut.
"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (1/2).