Polri: 36 Polisi Telah Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
ERA.id - Polri menyampaikan sebanyak 36 polisi telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya memeras penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Sampai dengan saat ini sebanyak 36 terduga pelanggar yang telah dijatuhi hukuman masing-masing dengan maksimal sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan terduga pelanggar lakukan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Dari 36 polisi, tiga di antaranya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan; eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Untuk 33 anggota polisi sisanya disanksi demosi selama 1-8 tahun.
Trunoyudo menyampaikan ke-36 polisi ini mengajukan banding dari putusan majelis hakim KKEP.
"Sekarang kemudian teman-teman menanyakan bagaimana dengan sidang bandingnya? Tentu komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing (pelanggar untuk) membuat atas bandingnya pada putusan KKEP yang sudah diputuskan pada masing-masing," ucap Trunoyudo.
Diketahui, kasus pemerasan ke penonton DWP 2024 ini viral. Banyak masyarakat yang mengecam tindakan polisi ini.
Propam Polri pun mengusut kasus ini dan menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.