Kemlu Benarkan Dua WNI Ditangkap di AS, Satu Sudah Jadi Target Deportasi Sejak 2009

ERA.id - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan soal penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat. Keduanya diamankan akibat kebijakan imigrasi yang diperntahkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha membenarkan penangkapan dua WNI di Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi Trump. Satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia dan yang lainnya di New York.

"WNI ditangkap, satu berinisial TRN pada tanggal 29 Januari di Atlanta, Georgia. Kemudian satu WNI ditangkap di New York berinisial BK ditangkap pada 28 Januari," kata Judha ditemui di kantor Kemlu RI, Jumat (7/2/2025).

Judha menjelaskan Kemlu RI tidak menerima informasi apapun terkait penangkapan TRN di Atlanta, Georgia. Namun KJRI Houston sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

"Kondisi baik dan sehat dan sudah mendapatkan akses pendampingan," jelasnya.

Sementara itu, terkait penangkapan BK di New York, Judha mengatakan bahwa yang bersangkutan diamankan di kantor ICE (Imigration and Customs Enforcement). BK ditangkap saat sedang melakukan lapor tahunan setelah masuk ke daftar deportasi sejak tahun 2009.

"Yang bersangkutan sudah masuk daftar deportasi sejak tahun 2009 dan kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (hak suaka), namun ditolak," kata Judha.

Lebih lanjut, Judha mengatakan pihak Kemlu RI sudah berkomunikasi dengan keluarga BK melalui istrinya. Dari komunikasi itu, Judha memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua WNI yang ditangkap di Amerika Serikat.  

"Kita juga mengimbau seluruh masyarakat kita baik yang documented, undocumented, untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat," pungkasnya.