Baleg Ungkap Pemerintah Setuju Kampus Kelola Tambang, Pembahasan RUU Minerba Pekan Depan

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pemerintah menyetujui rencana pemberian izin kepada kampus atau perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Aturan itu nantinya akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Sebagai informasi, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (supres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU Minerba kepada DPR. Dalam supres tersebut, pihak pemerintah sepakat dengan isi perubahan dalam draf revisi UU Minerba.

"(Pemerintah) setuju (izin kampus kelola tambang). Kami sudah baca surpresnya, sudah dikirim ke DPR, (DIM) juga kamarin sudah sampai, kami sudah lihat sebagain besar sepakat atas usul yang kami sampaikan," kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

Rencananya, Baleg DPR dan pemerintah akan menggelar rapat kerja untuk mulai membahas revisi UU Minerba pada pekan depan.

Dalam pembahasannya, Baleg akan bekerja sama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

"Mungkin hari Selasa (11/2) sudah mulai kami bahas, sudah mulai (rapat) kerja tingkat I sama wakil pemerintah. Wakil pemerintahnya kan ada tiga, menteri ESDM, mensesneg, dan menteri hukum," kata Doli.

Alasan pemberian izin kelola tambang kepada kampus semata-mata untuk membantu keuangan di setiap perguruan tinggi. Hasil dari kelola tambang bisa dimanfaatkan untuk membantu para mahasiswa yang membutuhkan untuk membayar uang kuliah.

Di samping itu, jika kampus diberi kesempatan untuk mengelola tambang, maka diharapkan mereka memiliki dana abadi seperti banyak perguruan tinggi dunia.

"Nah ini adalah cara negara, cara pemerintah untuk memberikan support yang lebih kuat kepada perguruan-perguruan tinggi untuk bisa punya kemampuan pengelolaan keuangan yang baik," kata Doli.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Sebelum disetujui, delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapatnya masing-masing secara tertulis.

"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat pleno membahas revisi UU Minerba pada Senin (20/1).

Dalam revisi tersebut, memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam agar bisa didukung kekuatan ekonomi yang kuat. Apalagi perguruan tinggi membutuhkan biaya tinggi untuk mengelolanya.