DPR Sudah Lama Terima Supres Revisi UU Minerba, Mulai Dibahas Pekan Depan

ERA.id - DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Surpres tersebut sudah dilayangkan ke Senayan jauh sebelum rapat paripurna pada Kamis (23/1) lalu.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Dia mengatakan, surpres itu meminta pihaknya segera membahas revisi UU Minerba.

"(DPR terima surpres revisi UU Minerba) sebelumnya (rapat paripurna) malah. Suratnya sudah turun ke kami, bahwa kami diminta untuk bahas itu," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Meski begitu, dia mengaku surpres terkait revis UU Minerba sudah dibacakan dalam rapat paripurna yang lalu.

Selanjutnya, Baleg akan segera membahas revisi UU Minerba bersama pemerintah. Menurut wakil ketua umum Partai Golkar itu, pembahasan seharusnya dijadwalkan pada pekan lalu.

Namun, perwakilan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas ada yang berhalangan hadir. Sehingga pembahasan baru dimulai pekan depan.

"Nah, waktu itu salah satu atau dua di antara menteri ini enggak bisa hari Kamis kemarin. Makanya kita jadwal dulu, mungkin minggu depan," kata Doli.

Menurutnya, jika pembahasan sudah dimulai sejak pekan lalu, tidak menutup kemungkinan di pekan ini DPR dan pemerintah sudah menggelar rapat kerja.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Sebelum disetujui, delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapatnya masing-masing secara tertulis.

"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat pleno membahas revisi UU Minerba pada Senin (20/1).

Dalam revisi tersebut, memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam agar bisa didukung kekuatan ekonomi yang kuat. Apalagi perguruan tinggi membutuhkan biaya tinggi untuk mengelolanya.