Baleg Targetkan Pengesahan Revisi UU Minerba pada 18 Februari

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR pada 18 Februari 2025.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, sesuai jadwal yang telah disepakati, pembahasan revisi UU Minerba diharapkan rampung dalam masa sidang ini.

"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2028, RUU tentang minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita," kata Bob dalam rapat dengan pemerintah, Selasa (11/2/2025).

Baleg DPR kemudian menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba pada Rabu (12/2).

Seharunya, rapat panja digelar hari ini. Namun tim ahli perlu waktu untuk menyusun matrik DIM, sehingga rapat ditunda hingga besok.

"Jadi kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik dim, di mana ada matrikulasi antara dari pemerintah, dari DPD, maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut," kata Bob.

"Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati yaitu ditunda menjadi hari Rabu untuk rapat panja," sambungnya.

Adapun dari pihak pemerintah baru sebatas mengirimka surat presiden (supres). Sementara draf daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba akan menyusul dalam waktu dekat.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, DIM revisi UU Minerba dari pemerintah sebenarnya sudah selesai, namun dia perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara Prasertyo Hadi.

"Drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemduian Mensesneg, dan kementerian hukum untuk sesegara mungkin untuk waktu yang sangat singkat, 1-2 hari ini mudah-mudahan DIMnya akan segera kami serahkan kepada Badan Legislasi," kata Supratman.