Anggaran Kena 'Sunat', MK Curhat Hanya Sanggup Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku hanya sanggup mebayar gaji dan tunjangan pegawainya sampai bulan Mei 2025. Hal ini merupakan dampak efisiensi anggaran.

Curhatan itu disampaikan Sekjen MK Heru Setiawan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR dengan mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

"Terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak, satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Ro45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei," kata Heru.

Dia menjelaskan, awalnya MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Pihaknya sudah merealisasikan anggaran sebesar 51,73 persen atau Rp316,3 miliar.

Namun berdasarn hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang disampaikan Direktorat

Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2024, anggaran MK diblokir sebesar Rp226,1 miliar

"Dari adanya blokir tersebut, maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai dengan saat ini adalah Rp69 miliar," kata Heru.

Dengan sisa anggaran sebesar Rp69 miliar itu dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak yang akan beralih menjadi PPPK, biaya langganan daya dan jasa, tenaga outsourcing, dan honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara.

Selain hanya sanggup membayarkan gaji pegawai hingga bulan Mei, efisiensi anggaran ini juga berdampak pada komitmen dalam rangka penanganan PHPU Pilkada tidak dapat dibayarkan. Sebab, tidak ada anggaran tersisa

"Termasuk kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun. Yang keempat adalah komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pembayaran gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan," kata Heru.

MK pun mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan. Nilainya sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.

Kemudian, untuk operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Lalu, penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar.