Buntut Efisiensi Anggaran, MK Curhat Tak Bisa Bayar Operasional Kantor

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena dampak efisiensi anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, biaya pemeliharaan kantor, kendaraan, peralatan, dan kebutuhan operasional MK terancam tidak dapat dipenuhi. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025), Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyebut MK awalnya punya pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar pada 2025, dengan sisa anggaran Rp295 miliar seusai realisasi belanja sebesar 51,73 persen atau Rp316 miliar.

“Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai; belanja barang Rp198 miliar; dan belanja modal Rp13 miliar,” ujar Heru.

Namun, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kemudian memblokir anggaran MK sebesar Rp226,1 miliar, terdiri dari Rp214 miliar belanja barang dan Rp11 miliar belanja modal.

"Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pembayaran gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan," ungkapnya.

Selain itu, MK memperkirakan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Penanganan sengketa pilkada pun terancam tak bisa rampung hingga akhir tahun.

"Kami, berdasar hal tersebut, mengajukan pemulihan anggaran. Pertama, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember. Kemudian, operasional pemeliharaan kantor Rp20 miliar, dan penanganan perkara Pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar,” ujar Heru.