Alasan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Hasto PDIP: Dua Gugatan Dijadikan Satu

ERA.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak diterima. Gugatan ini tak diterima karena tim penasihat hukum Hasto menggabungkan dua permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP menjadi satu.
Hasto menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni terkait perkara dugaan pemerasan dan dugaan perintangan penyidikan pelarian Harun Masiku. Djuyamto menjelaskan Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangkanya.
"Menimbang oleh karena hal tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," ujar Djuyamto saat sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan, haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan," tambahnya.
Karena gugatan praperadilan digabung, menjadikan permohonan itu kabur atau tidak jelas. Hakim pun menyatakan eksepsi yang diajukan tim biro hukum KPK dikabulkan.
"Yang pertama putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," jelasnya.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.