KPK Absen, PN Jaksel Tunda Praperadilan Hasto Pekan Depan

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga pekan depan. Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir.
Ada dua perkara prapradilan yang diajukan Hasto, yaitu praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus suap. Serta gugatan praperadilan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. Kedua sidang pertama gugatan praperadilan digelar pada Senin (3/3).
"Kepada pihak termohon akan lakukan pemanggilan satu minggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir tidak kita kasih lagi kesempatan kita akan tetap lanjut jika termohon tersebut masih tidak datang di panggilan kedua. Mohon dicatat itu mintanya dua minggu tapi kita kasih satu minggu," ujar Hakim Tunggal Afrizal Hadi saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Untuk perkara suap, sidang akan ditunda dalam satu pekan ke depan. Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 10 Maret 2025.
"Jadi sidang akan ditunda tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak termohon apabila panggilan sampai, kemudian tidak hadir pihak pemohon maka pengadilan akan melanjutkan Persidangan tanpa kehadiran termohon," ujar Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, KPK meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.
Alasan KPK meminta menunda karena belum siap menghadapi sidang praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Lembaga antirasuah masih menyiapkan materi terkait dua kasus tersebut.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.