Pemberian Amnesti Turun Jadi 19 Ribu Narapidana

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah narapidana yang akan mendapatkan pengampunan atau amnesti berkurang. Semula berjumalah 44 ribu, menjadi sekitar 19 ribu.

Jumlah tersebut menurun setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan asesmen.

"Srtelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direkur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu, menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan asesmen terhadap narapidana yang bakal mendapatkan amenseti sesuai kriteria yang ada.

"Mudah-mudahan ini  terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," kata Supratman.

Sebagai informasi, ada empat kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana politik khusus Papua kecuali kelompok kekerasan bersenjata (KKB). Kedua, narapidana narkotika namun yang berstatus sebagai pemakai.

Ketiga, narapidana yang terkait dengan UU ITE, khususnya penghinaan kepada kepala negara. Terkahir, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.