Soal Amnesti Narapidana, Legislator PKB: Jangan Berulang tapi Evaluasi Undang-undang

ERA.id - Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB Mafirion mengingatkan pemerintah untuk membantasi pemberian pengampunan atau amenesti terhadap sejumlah narapidana. Kebijakan tersebut jangan sampai berulang kali diberikan.

"Keputusan tentang amnesti ini tidak boleh terulang. Jadi kita tahun-tahun yang akan datang tuh jangan kasih amnesti lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, pemberian amensti tidak bisa dijadikan solusi terus menerus. Sebab sudah ada undang-undang yang sebenarnya mengatur kasus-kasus pidana yang menjadi kriteria pemberian amnesti.

Ketimbang memberikan amnesti secara berulang, pemerintah perlu mengevaluasi perundang-undangan yang ada.

"Sehingga, soal amensti ini, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap undang-undang yang ada," ujar Mafirion.

Dia lantas mencontohkan, pemberian amensti bagi narapidana narkoba sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalamnya memuat ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil memang diharuskan rehabilitasi.

Kemudian amnesti bagi narapidana UU ITE khususnya penghinaan terhadap presiden juga masih berlaku, walaupun tidak secara spesifik menyebutkan kepala negara.

"Yang ketiga soal makar. Makar ini kan kita amnesti. Soal makar ini sepesifiknya seperti apa? Misalnya yang bersenjata seperti yang diminta teman-teman dari Papua, kan ada yang bersenjata tidak diberi, yanng diberi amnesti yang tidak bersenjata," kata Mafirion.

"Itu bagaimana sih verifikasi bersenjata dan tidak bersenjata," sambungnya.

Dia mengingatkan, dalam revisi Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada Januari 2026, juga mengatur soal pasal makar.

Mafirion memahami bahwa pemberian amensti merupakan keputusan politik. Namun sebaiknya tidak perlu berulang kali diberikan pemerintah.

"Sehingga untuk amnesti kali ini cuku sekali saja, enggak boleh terulang di masa yang akan datang. Karena aturan-aturan yang ada memang sudah mengatur hal-hal seperti itu," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah memikirkan regulasi rehabilitasi narapidana penerima amensi. Menurutnya, pemerintah tak bisa hanya sekadar membebaskan tanpa memikirkan bagaimana kehidupan mereka di tengah masyarkat.

"Kan tidak bisa serta merta dia dilepaskan begitu saja. (Kementerian) Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) harus bagiamana kontrolnya? Apakah dia wajib lapor sebulan sekali? Mereka sudah berubah atau seperti apa? Apakah kerja sama dengan pemerintah daerah, kecamatan, atau apa," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana yang terdiri dari empat kriteria. Diantaranya tahanan politik, narapidana UU ITE terkait penghinaan terhadap presiden, pengguna narkoba, hingga narapidana dengan sakit berkepanjangan.

Belakanga, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan, jumlah narapinda yang berpeluang mendapat amenseti turun menjadi 19 ribu orang. Hal ini sudah berdasakan asesmen yang dilakukan pihaknya.