Diperiksa Tiga Jam Kasus Dugaan Korupsi Lahan, Eks Ketua DPRD Jakarta Angkat Tangan

ERA.id - Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik Kortas Tipikor Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2015 lalu, Senin (17/2/2025) hari ini.
Prasetyo menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan karena saat perkara itu terjadi, dia menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada kaitannya dengan saya," kata Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Politikus PDIP ini enggan bicara banyak mengenai kasus ini. Prasetyo berdalih tak mengerti tentang kasus korupsi ini.
"Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya nggak ngerti. Orang itu Pergub kok bukan Perda. Kalau itu Perda pasti saya tahu," ucapnya.
Prasetyo mengatakan dirinya ditanya sekitar enam hingga tujuh pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa hampir tiga jam oleh Kortas Tipikor.
Diketahui, melansir Antara, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.