Eks Ketua DPRD Jakarta Singgung Ahok di Kasus Korupsi Lahan Rusun Jakbar: Dia Tidak Mau Kompromi

ERA.id - Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan tak tahu perkara korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2015 lalu. Prasetyo menyebut kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membeli lahan di kawasan Cengkareng Barat, Jakbar senilai Rp668 miliar.

"Perkara ini bermula ketika Pemprov Jakarta lewat Dinas Perumahan dan Gedung (kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakbar senilai Rp668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Politikus PDIP ini menjelaskan lahan yang dibeli itu rencananya akan dibangun rusun. Pemprov Jakarta dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter pada 7 Oktober 2015. 

Namun dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2015 menyatakan lahan itu bermasalah. BPK mencatat lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Jakarta.

Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015.

"Di tahun 2015 APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Tidak tercapainya kesepakatan (deadlock) terjadi lantaran ketegangan antara Gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta," ungkapnya.

Prasetyo mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kemendagri menggagas upaya mediasi dengan memberi waktu 7 hari untuk Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta membahas RAPBD 2015.

"Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015," tuturnya.

Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Prasetyo menyebut DPRD Jakarta wajib menindaklanjuti LHP BPK tentang masalah pembelian lahan cengkareng. 

"Maka setelahnya DPRD Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset yang saya setujui. Saat itu Alm Gembong Warsono diputuskan untuk menjadi Ketua Pansus Aset," imbuhnya.

Dia pun diperiksa pada hari ini. Prasetyo mengaku tak tahu apa-apa tentang perkara tersebut.

Diketahui, melansir Antara, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur dijabat oleh Ahok.