Hanya Karena Ajukan Praperadilan, Penyidik KPK Nilai Alasan Hasto Tak Patut

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunda pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dianggap tak patut oleh penyidik.

Hasto seharusnya hadir sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan pada hari ini.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Tessa menyebut praperadilan memang menjadi hak tersangka. Tapi, proses ini tidak kemudian menunda penyidikan yang sedang berlangsung.

Cara ini disebutnya juga berlaku di pihak kepolisian maupun kejaksaan. Atas dasar tersebut KPK akan memanggil ulang Hasto pekan ini.

“Oleh sebab itu akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua info yang saya dapatkan dari penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2). Ini merupakan permintaan keterangan yang kedua kali.

Hanya saja, Hasto memutuskan tak hadir. Tim kuasa hukumnya minta penundaan karena pengajuan praperadilan kedua kalinya sudah dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Ronny mengatakan pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu. Langkah ini dilakukan setelah gugatan pertama kubu Hasto tak diterima oleh hakim tunggal para Kamis, 13 Februari.

“Kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” tegasnya.