KPK Panggil Ulang Hasto Pekan Ini

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pekan ini. Langkah ini dilakukan setelah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tersebut tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini. Saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Tessa memastikan surat panggilan bakal segera dikirim karena gugatan praperadilan bukan berarti penyidikan bakal ditunda. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tegasnya.

“Karena teman-teman juga sudah sering mendengar, ya, bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2). Ini merupakan permintaan keterangan yang kedua kali.

Hanya saja, Hasto memutuskan tak hadir. Tim kuasa hukumnya minta penundaan karena pengajuan praperadilan kedua kalinya sudah dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Ronny mengatakan pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu. Langkah ini dilakukan setelah gugatan pertama kubu Hasto tak diterima oleh hakim tunggal para Kamis, 13 Februari.

“Kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” tegasnya.