19.337 Narapidana Bakal Dapat Amensti, Paling Banyak Kasus Narkoba

ERA.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, sebanyak 19.337 narapidana berpeluang mendapat pengampunan atau amnesti. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dan asesmen tahap awal.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR terkait pemberian amnesti yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terhadap 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi," ujar Agus.

Dia lantas merinci jumlah narapidana yang bakal mendapat amnesti berdasarkan kriteria yang ada. Paling banyak pengampunan diberikan bagi narapidana narkotika yaitu berjumlah 15.447 orang.

"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali, mengingat nomor 4 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna dan pemakai," kata Agus.

Kemudian warga dan anak binaan dari perkara narkotika sebanyak 2.591 orang.

Sementara, narapidana dan anak binaan yang berperkara terkait perbedaan pandangan politik sebanyak 5 orang dan penghinaan yang diatur dalam UU ITE sebanyak 377 orang.

Narapidana dan anak binaan yang berkebutuhan khusus seperti sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang. Untuk narapidana yang mengidap sakit kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang, perempuan hamil 6 orang perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang, narapidana makar 10 orang.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan terdapat 183 warga binaan pemasyarakatan menjalani subsider 74 warga binaan pemasyarakatan (WBP)  telah meninggal dunia. Kemudian, 5 WBP bebas rehab, 1.988 warga binaan bebas integrasi, 2.319 warga binaan telah bebas.

"20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi," katanya.

Seluruh hasil verifikasi ini akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk ditindaklanjuti.

Meski begitu, menurut Agus, jumlah tersebut bisa berubah. Sebab, dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagaman pada hari besar keagamaan dan program integrasi.

"Tentunya dengan kondisi tersebut, Kementerian Imipas terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum guna menentukan jumlah warga binaan pemasyarakat yang akan diberikan amnesti dalam menyusun rekomendasi pemberian amnesti yang dilakukan oleh Kementerian Hukum," kata Agus.