Polri Sita Dokumen Satu Koper dari Kantor HK Tower Terkait Kasus Korupsi

ERA.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kantor PT Hutama Karya yang bertempat di Gedung HK Tower, Cawang, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, penggeledahan tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.
“Kami sudah mendapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data, dan sebagainya yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Kasubdit II Kortastipidkor Polri Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah di Gedung HK Tower, Jakarta Timur, Kamis sore.
Sejumlah barang bukti tersebut, kata dia, diamankan dari beberapa ruangan yang digeledah.
“Beberapa ruangan kami geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya,” ucapnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita tersebut nantinya akan memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah ada agar proses penyidikan kasus ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kortastipidkor Polri keluar dari Gedung HK Tower pada sekitar pukul 16.48 WIB. Mereka membawa dua koper berwarna abu-abu yang bertuliskan
"Kortastipidkor" Polri dan sebuah kotak kontainer.
Mobil Kortastipidkor Polri membawa koper dan kontainer yang berisi barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di kantor PT Hutama Karya di Gedung HK Tower, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Adapun sebelumnya, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa para penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB.
Diketahui bahwa Kortastipidkor tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016.
Brigjen Pol Arief mengatakan bahwa perencanaan proyek tersebut sejak 2014.
"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," tutur dia.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri ini mengungkapkan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan ada dugaan menimbulkan kerugian negara.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang diungkap Arief adalah anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Berikutnya Direktur Utama PTPN XI yang berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI yang berinisial AT telah berkomunikasi secara intens jauh sebelum lelang dilaksanakan untuk bekerja sama meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa panitia lelang tetap melanjutkan lelang, padahal prakualifikasi hanya satu, yakni PT WIKA yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus.
"Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop berada di luar negeri," katanya.
Selain itu, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat, yaitu dengan menambahkan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Kontrak perjanjian yang ditandatangani juga tidak sesuai dengan tanggal yang tertera.
"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.
Penyimpangan itu mengakibatkan proyek menjadi mangkrak sampai saat ini. Adapun uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor hampir sebesar 90 persen.