Dicecar 62 Pertanyaan, Hasto Puji Penyidik KPK Ramah
ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 62 pertanyaan saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia lantas memuji para penyidik lembaga antirasuah yang ramah dan kooperatif.
Hal itu disampaikan usai KPK mengumumkan penahanan Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
"Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif," kata Hasto.
Menurutnya, tak ada pertanyaan baru yang diajukan penyidik KPK. Dia mengatakan, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah.
"Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” sambungnya.
Hasto memastikan siap untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita,” ujarnya.
“Karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang sehingga saya tidak pernah menyesal,” kata Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.