Wamendagri Tunggu Kepala Daerah dari PDIP Sampai Pukul 15.00 WIB di Akmil Magelang

ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pihaknya menunggu kehadiran para kepala daerah dari PDI Perjuangan hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini untuk memastikan siapa-siapa saja kepala daerah yang hadir dan absen retret di Akadami Militer (Amil) Magelang, Jawa Tengah.
Pernyataan itu sekaligus merespons adanya instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kadernya menunda mengikuti retret kepala daerah.
"Mari kita tunggu perkembangan sampai nanti jam 15.00, nah sekarang ini jam 11.33, sebelum Jumatan. Jam 15.00 maka akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir, berapa yang tidak hadir dan alasannya apa saja," kata Bima di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Setelah pukul 15.00 WIB, pihaknya baru bisa menyampaikan komentar resmi terkait ketidakhadiran kepala daerah.
"Statemen itu akan kita sampaikan setelah kita memiliki data yg lengkap sekarang belum ada datanya belum ada yg datang di sini. begitu datanya lengkap akan kami sampaikan pernyataan," kata Bima.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi melarang kader partainya yang dilantik sebagai kepala daerah mengikuti retret di Akadami Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Hal ini merespons penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294 / IN/DPP/ II/ 2025 tertanggal 20 Februari 2025, yang ditandatangi langsung oleh Megawati. Sumber ERA.id membenarkan adanya instruksi tersebut.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," bunyi kutipan surat intruksi, dikutip Kamis (20/2).
Lebih lanjut, dalam instruksi tersebut memerintahkan seluruh kader tetap bersiaga untuk mendengarkan instruksi dan perintah lanjutan.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call."
Instruksi ini dikeluarkan Megawati setelah mencermati dinamika politik nasional setelah Hasto ditahan. Ia menyebut telah terjadi kriminalisasi hukum.
"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa ketua umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwnang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan," jelasnya dalam surat tersebut.