Tak Ada Konsekuensi Hukum, tapi Kepala Daerah Diwajibkan Ikut Retret

ERA.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membuka retret kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Retret akan berlangsung mulai 21-28 Februari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tak mengikuti retret. Hanya ada sanksi yang akan diberikan oleh panitia.
"Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini," kata Bima di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
"Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, tidak ada," sambungnya.
Namun dia tak merinci sanksi apa yang diberikan pantia untuk kepala daerah yang hadir.
Adapun hingga Jumat (21/2) sore, total peserta yang hadir hanya 450 orang dari 503 kepala daerah yang seharusnya mengikuti retret. Enam orang memberikan keterangan sakit atau ada acara keluarga, sementara 47 sisanya tanpa kabar.
Wajib Ikut dan Kirim Pengganti
Meskipun tidak ada konsekuensi hukum, Wamendagri Bima Arya menegaskan reteret Kepala Daerah bersifat wajib. Sebab sangat penting untuk memastikan program-program pusat sinkron dengan program daerah maka harus ada pengganti dari kepala daerah yang tidak bisa hadir.
Bagi kepala daerah yang tidak bisa hadir, diwajibkan mengikuti retret gelombang berikutnya berbarengan dengan calon kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024.
"Gelombang berikutnya. Wajib ikut ya. Iya. Wajib. Semuanya wajib ikut, penting ini materinya," tegas Bima.
Apabila kepala daerah berhalangan hadir, diharapkan mengirimkan wakil kepala daerahnya untuk mengikuti retret. Jika keduanya tidak bisa, maka sekretaris daerah (sekda) harus dikirim ke Akmil Magelang.
"Kalau kepala daerah, wakil tidak bisa hadir juga, sekda ditunggu kedatangannya di sini," kata Bima.
Sejumlah kepala daerah yang tak hadir diduga tidak seluruhnya merupakan kader PDI Perjuangan. Namun Gubernur Jakarta Pramono Anung hingga Gubernur Bali Wayan Koster memang tidak terlihat.
Ketidakhadiran mereka diduga berkaitan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari partainya menunda ikut retret.
Instruksi itu tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken Mega per 20 Februari 2025, menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.