Elite PDIP Termasuk Gubernur Jakarta Temui Megawati Usai Keluarkan Instruksi Retret Kepala Daerah

ERA.id - Sejumlah elite dan kepala daerah PDI Perjuangan menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025). Mereka berkumpul setelah Megawati mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah PDIP menunda ikut retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Dari pantauan, beberapa elite yang hadir antara lain Gubernur Jakarta Pramono Anung, Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, hingga Kepala Badan Riset dan Analisis Kebijakan Pusat PDIP Andi Wijayanto.

Ditemui di lokasi, Said membenarkan ada pertemuan, tapi enggan membocorkan apa isi pembicaraan di dalam.

"Saya dengan mas pram, mas pram sudah balik," kata Said di kediaman Megawati.

Dia hanya mengaku kedatangannya untuk menerima tugas dari Megawati. Tugasnya berkaitan dengan partai.

"Saya ada tugas, tugas saya sebagai kader partai," kata Said.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi melarang kader partainya yang dilantik sebagai kepala daerah mengikuti retret di Akadami Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Hal ini merespons penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294 / IN/DPP/ II/ 2025 tertanggal 20 Februari 2025, yang ditandatangi langsung oleh Megawati. Sumber ERA.id membenarkan adanya instruksi tersebut.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," bunyi kutipan surat intruksi, dikutip Kamis (20/2).

Lebih lanjut, dalam instruksi tersebut memerintahkan seluruh kader tetap bersiaga untuk mendengarkan instruksi dan perintah lanjutan.

"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call."

Instruksi ini dikeluarkan Megawati setelah mencermati dinamika politik nasional setelah Hasto ditahan. Ia menyebut telah terjadi kriminalisasi hukum.

"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa ketua umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwnang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan," jelasnya dalam surat tersebut.