Mendes Yandri Terbukti 'Cawe-cawe', MK Putuskan Pilbup Serang Diulang
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilihan Bupati (Pilbup) Serang.
Putusan itu dikeluarkan pada Senin (24/2), setelah MK membuktikan kerterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam memenangkan calon bupati Serang yang juga istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah pada Pilbub Serang 2024.
Dalam Pilbup Serang 2024, Ratu berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas. Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Serang 2024 dengan perolehan suara sebanyak 198.654.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip Selasa (25/2/2025).
MK menyebutkan, terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri dalam sejumlah kegiatan untuk memenangkan istrinya. Termasuk mengarahkan sejumlah kepala desa untuk memenangkan Ratu-Najib.
"Maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT yang saat ini dipimpin oleh Yandri sebagai menterinya.
Sehingga tidak dapat dihindari adanta konflik kepentingan antara kepala desa dan pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," ujar Enny.
MK berpandangan, dalam kondisi salah satu pasangan calon peserta Pilkada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan seorang menteri, dalam hal ini mendes PDT, maka menteri tersebut seharusnya menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa.
Atas dasar tersebut, MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.