Mendes Yandri Bantah Dalil MK Soal Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilbup Serang 2024

ERA.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil-dalil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tudingan dirinya cawe-cawe di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Putusan MK menganulir kemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Terhadap dalil MK yang menyebut dirinya melakukan kampanye terselubung untuk menenangkan Ratu Zakiyah yang merupakan istrinya di acara Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), menurutnya tak berberdasar. Sebab, saat acara itu berlangsung, dirinya belum resmi dilantik sebagai mendes PDT oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024, saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kehadirannya di Raker Apdesi juga tidak dalam kapasitas sebagai wakil ketua MPR RI. Dia hanya diundang secara personal sebagai narasumber terkait kondisi di Banten.

Dia menjelaskan, sejak 30 September 2024, sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan MPR RI.

"Saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri.

"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan disitu tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga membantah melakukan kampanye terselubung saat acara haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya.

Dia menegaskan sama sekali tidak melakukan ajakan yang bersifat kampanye. Acara tersebut bahkan dipantau oleh Bawaslu.

"Dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," kata Yandri.

"Jadi, dan itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami itu dan waktu itu Bawaslu langsung hadir," sambungnya.

Dia juga membantah dalil MK yang menyinggung kunjungan kerjanya sebagai Mendes ke Kabupaten Serang bernuatan kampanye

Dia menyebut bahwa hal itu telah dibantah oleh saksi di MK yang menyebut tak ada unsur kampanye dalam kunjungan Yandri tersebut.

“Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilihan Bupati (Pilbup) Serang.

Putusan itu dikeluarkan pada Senin (24/2), setelah MK membuktikan kerterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam memenangkan calon bupati Serang yang juga istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah pada Pilbub Serang 2024.

Dalam Pilbup Serang 2024, Ratu berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas. Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Serang 2024 dengan perolehan suara sebanyak 198.654.

MK menyebutkan, terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri dalam sejumlah kegiatan untuk memenangkan istrinya. Termasuk mengarahkan sejumlah kepala desa untuk memenangkan Ratu-Najib.

"Maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT yang saat ini dipimpin oleh Yandri sebagai menterinya.