MK Anulir Kemenangan Istri Yandri di Pilbup Serang, PAN: Aneh Betul

ERA.id - Partai Amanat Nasional (PAN) merasa aneh dan jangkal atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilbup Serang 2024.

Alasan MK menganulir kemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang 2024 karena ada dugaan kecurangan yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Adapun Yandri merupakan elite PAN yang juga suami Ratu.

"Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ujar Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, tidak benar bahwa Yandri menyalahgunakan kewenangannya sebagai mendes PDT untuk memenangkan istrinya. Dia mengklaim, Yandri tidak pernah kampanye secara terbuka dan tampil seadanya.

"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu," kata Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilihan Bupati (Pilbup) Serang.

Putusan itu dikeluarkan pada Senin (24/2), setelah MK membuktikan kerterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam memenangkan calon bupati Serang yang juga istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah pada Pilbub Serang 2024.

Dalam Pilbup Serang 2024, Ratu berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas. Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Serang 2024 dengan perolehan suara sebanyak 198.654.

MK menyebutkan, terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri dalam sejumlah kegiatan untuk memenangkan istrinya. Termasuk mengarahkan sejumlah kepala desa untuk memenangkan Ratu-Najib.

"Maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT yang saat ini dipimpin oleh Yandri sebagai menterinya.