Anggota Komisi VII DPR RI Janji Hak Karyawan Sritex Terpenuhi usai PHK

ERA.id - Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief memastikan hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Hendry mengatakan pihaknya akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan sesuai ketentuan.

"Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak," ucapnya di Jakarta, Minggu (2/3/2025), dikutip dari Antara.

Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas penutupan PT Sritex dan dampaknya terhadap PHK lebih dari 10.665 karyawan.

Keputusan pailit itu, imbuhnya, menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi sektor tekstil nasional, mengingat Sritex merupakan perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Indonesia.

"Industri tekstil selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan bagi kita semua akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini," ujar dia.

Ia menyampaikan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor tekstil yang semakin melemahkan industri dalam negeri.

"Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang," ujarnya.

Selain itu, pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar para pekerja yang terdampak bisa terserap di industri lain atau memiliki keterampilan baru.

Selanjutnya, Hendry mengatakan kasus Sritex ini harus menjadi pelajaran berharga agar sektor industri tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk.

"Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/2/2025), Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.