Pekerja Sritex Ngadu ke DPR soal Pesangon dan THR: Jangan Sampai Harapan Kerja Terwujud tapi Hak Kami Tidak

ERA.id - Perwakilan Serikat Pekerja Sritex mengadu ke DPR prihal hak-hak mereka terkait pesangon dan tunjangan hari raya (THR) pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto mengatakan, para pekerja tak mau jika hanya sekadar bisa kembali bekerja seperti yang dijanjikan pemerintah. Tetapi juga kepastian atas hak-hak pekerja.
"Hari ini jangan sampai nanti harapan kita kerja kembali terwujud, tapi hak kita ndak terwujud gitu. Hak pesangon, kan masih melekat, kita PHK itu (seharusnya mendapatkan) pesangon, THR dan sebagainya," kata Slamet.
Dia mengatakan, para pekerja Sritex saat ini sangat mengharapkan hak mereka mendapatkan THR Idulfitri segera cair. Apalagi, keputusan PHK dikeluarkan di tengah bulan Ramadan.
Selain itu, dia juga mengadukan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hingga saat ini para pekerja Sritex belum bisa mengaksesnya.
"Yang ingin kami sampaikan bahwa untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. Nah bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online, pasti kan enggak bisa kekejar ya kalau kita berkeinginan sebelum lembaran itu harus cair," kata Slamet.
Terkait hal itu, dia meminta Komisi IX DPR untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, posko yang dibuka saat ini hanya membatasi menampung keluhan dari 100 hingga 200 pekerja per hari.
"Memang sudah beberapa hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100, 200. Kalau 10.000 sampai berapa hari," kata Slamet.
"Apakah ndak cukup 10.000 satu hari atau mekanismenya lebih dipercepat atau seperti apa. Toh itu kan uang-uang kami juga yang JHT," sambungnya.
Di samping itu, para pekerja Sritex meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengawal pemenuhan hak-hak mereka. Paling tidak mereka bisa mendapatkan THR Lebaran di bulan Ramadan ini.
"Nah, maka kami mohon kalau memungkinkan THR ini, kami mohon dibayarkan pada saat bulan puasa ini. Kalau soal pesangon, kami oke lah, karena ini proses kepailitan. Tapi kami mohon ini tetap di kawal untuk itu, sampai pemberesan benar-benar selesai," kata Slamet.
Sebelumnya, Pemerintah mengupayakan ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat kembali bekerja dalam dua pekan ke depan. Keputusan itu diharapkan membawa ketenangan bagi pekerja yang terdampak.
Hal tersebut disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan menghadirkan Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin ke Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3).
"Kementerian Ketenagakerja juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers.
Pihaknya saat ini terus mengawal hak-hak para buruh Sritex yang terkena PHK supaya terpenuhi.
"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ucapnya.