Komisi IX DPR Prediksi Badai PHK Tak Hanya Menerjang Sritex

ERA.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris memprediksi, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tak hanya menimpa para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tetapi pekerja perusahaan besar lainnya. Dia mengusulkan DPR menyiapkan mekanisme untuk membantu para pekerja memperoleh hak-haknya.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Prediksi saya, badai PHK ini sepertinya tidak berhenti di Sritex saja. Sehingga, kita berharap penyelesaiannya nanti yang diselesaikan atau nanti dibuatkan posko ini atau apapun bentuknya bisa benchmarking ketika perusahaan-perusahaan lain menghadapi permasalahan serupa," kata Charles.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, semua pihak tentu berharap kondisi perekonomian baik-baik saja dan tidak ada lagi pekerja yang di PHK.

Namun, jika melihat kondisi ekonomi secara global maupun dalam negeri, semua pihak termasuk DPR, harus mempersiapkan langkah mitigasi.

"Tapi kok melihat fakta yang ada di lapangan hari ini, kondisi ekonomi dunia yang semakin tidak baik ya, termasuk kondisi ekonomi kita yang juga kurang baik melihat bagaimana dari hari ke hari pasar ISHG kita sedang dalam kondisi buruk, kepercayaan investasi juga semakin tidak baik," kata Charles.

"Sehingga kita perlu mempersiapkan mekanisme yang baik lah, agar pekerja yang terkena PHK bisa memperoleh hak-haknya dengan baik," sambungnya.

Terkait aduan Serikat Pekerja PT Sritex, dia mengusulkan agar Komisi IX DPR segera mengundang rapat mitra kerja terkait yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Komisi IX DPR bisa ikut membuka posko untuk membantu para pekerja Sritex yang di PHK untuk segera memperoleh hak-haknya.

"Segera saja kita adakan rapat dengan stakeholder terkait. Dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaa, BPJS Kesehatan dan undang juga pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti... Kita buat posko penyelesaian, sehingga hak-hak pekerja yang ada di Sritex ini bisa diselsaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.