Komisi IX DPR Sebut Belum Perlu Bentuk Pansus Pemenuhan Hak Pekerja Sritex

ERA.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menilai, belum diperlukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pemenuhan hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasannya karena semua hal menyangkut kesejahteraan pekerja Sritex.

"Kami belum melihat ada ketidaksewenangan ataupun juga ada hal-hal yang dirugikan, semua sedang berproses," kata Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Saat ini pihaknya akan melihat dan memastikan mengawal proses-proses hingga hak para pekerja terpenuhi.

Khususnya keinginan para pekerja Sritex yang di PHK agar mereka mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) Lebaran secepatnya.

"Kita minta, mendorong bahwa pihak-pihak terkait ini mengawal proses ini agar bisa berjalan, syukur-syukur bisa dipercepat prosesnya. Karena tadi ada kondisi-kondisi khusus terkait dengan THR yang memang harusnya diterima sebelum hari raya," kata Putih.

"Jadi kita lihat nanti kami tentunya berkomitmen untuk bisa mengawal," imbuhnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi IX DPR akan mengagendakan pertemuan dengan stakeholder terkait. Diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan hingg BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan, pertemuan itu nantinya bukan hanya menyangkut terkait hak pekerja Sritex saja, tetapi juga pekerja perusahaan lainnya yang terkena PHK massal

"Nanti pada agendanya tidak hanya terkait dengan PT. Seritex Karena ada beberapa kondisi-kondisi perusahaan yang lainnya juga melakukan pemutusan hubungan kerja, Tapi prinsipnya siapapun perusahaan yang memutuskan hubungan kerja, wajib memenuhi hak-hak dari para pekerjanya," ucapnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Serikat Pekerja Sritex, legislator Obon Tabroni mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).

Menurutnya, sejumlah persoalan Sritex usai pailit perlu mendapat perhatian khusus. Salah satunya pemenuhan pembayaran utang senilai Rp25 triliun.

"Banyak hal yang mungkin bisa kita gali, intinya apa kita bentuk tim atau pansus atau apa. Sehingga fokus konsen pada persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator melibatkan ke pengadilan, lembaga-lembaga lain," kata Obon.