Batal Umumkan SE THR Pekerja Swasta Hari Ini, Wamenaker: Sedang Berduka Tidak Etis Diumumkan Sekarang
ERA.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan alasan penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja.
Menurut Wamenaker Noel, SE yang seharusnya diumumkan pada Rabu (5/3) ditangguhkan dengan pertimbangan etika menyusul bencana banjir di wilayah Jabodetabek.
"Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik," kata Noel, dikutip Antara, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, alih-alih disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah.
"Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat," tegasnya.
Wamenaker pun menambahkan pengumuman SE THR untuk pekerja di sektor swasta kemungkinan besar akan dilakukan berbarengan dengan pengumuman SE THR aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat.
"Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN)," ujarnya.
Selain itu, Noel juga memastikan SE THR diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu," kata Wamenaker Noel.