Komisi III DPR Desak Kajagung Tak Sekadar Usut Kasus Korupsi, Tapi Kembalikan Kerugian Negara

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak efektif dalam penanganan kasus pidana korupsi. Bukan hanya sekadar penegakan hukum, tapi juga pemulihan kerugian negara.

Dia mengaku hal itu disampaian dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (5/3).

"Kami berharap proses penindaka yang dilakukan semakin efektif, tidak hanya dalam menegakan keadilan, tetapi juga dalam mengembalikan aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," kata Rano kepada wartawan, dikutip Kamis (6/3/2025).

Komisi III DPR, kata Rano, mendukung sepenuhnya langkah-langkah Kejagung, khususnya Jampidsus dalam menangani kasus korupsi dengan tegas dan profesional.

Namun, penegakan hukum yang kuat juga perlu diimbangi dengan upaya optimal dalam pemulihan kerugian negara.

"Sehingga dampaknya dapat dirasakan secara nyata bagi kepentingan publik," ucapnya.

Terkait alasan rapat Komisi III DPR dengan Jampidsus Kejagung digelar tertutup karena beberapa kasus korupsi yang bahas masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Oleh karena itu, untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari gangguan, diputuskan rapat digelar tertutup. Meski begitu, Rano menegaskan, apa yang dibahas tak berbeda jauh dengan informasi yang diperoleh publik.

Adapun dalam rapat tersebut membahas kasus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 dan kasus-kasus besar lainnya, termasuk kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Meskipun rapat berlangsung tertutup, secara prinsip substansi yang dibahas tetap sejalan dengan informasi yang telah diketahui publik," ucap Rano.