MenPAN-RB Bongkar Praktik Kepala Daerah Rekrut Honorer: Imbas Menang Pilkada

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, banyak kepala daerah yang merekrut pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer sebagai janji menang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Praktik itu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melakukan penataan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

Menurutnya, praktik perekrutan pegawai non-ASN juga terjadi di lingkungan kementerian dan lembaga. Hanya saja skalanya lebih kecil

"Jika dirunut dari dulu, bapak ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutman terutama karena pilkada," kata Rini, dikutip Kamis (6/3/2025).

"Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai impas dari proses pemenangan pilkada. Hal ini juga berlaku kepada kementerian/lembaga, mungkin dalam sekala yang lebih kecil," sambungnya.

Dia mengatakan, meskipun rekrutmen pegawai non-ASN dilakukan oleh masing-masing instansi. Namun, untuk penataannya memerlukan keterlibatan berbagai pihak.

Misalnya, KemenPAN-RB berperan untuk menetapkan kebijakan rekrutmen pengadaan pegawai non-ASN. Kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penetapan kebijakan teknis pelaksanaan seleksi.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berperan dari sisi alokasi anggaran. Sementara kementerian dan lembaga, dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengusulan dan pengelolaan pengawai non-ASN.

"Sementara DPR terlibat dalam pengawasan regulasi dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sebagai pembina pemerintah daerah, juga melakukan pengendalian," kata Rini.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2022, tercatat ada 2,3 juta pegawai non-ASN yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan. Mayoritas mengisi posisi tenaga administasi.

"Beragamnya latar belakang pegawai non-ASN yang tersebar di seluruh instansi pemerintah yang menghadirkan tantangan tersendiri tentunya di dalam upaya penataan," ucapnya.

Adapun dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyiapkan sanksi bagi kepala daerah periode 2025-2030 yang tetap merekrut tenaga honorer.

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat.