Dua Pemuda di Aceh Ditangkap karena Kedapatan Tidak Puasa

ERA.id - Aparat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Polisi dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat menangkap dua pemuda berinisial AD (19) dan AR (18) warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat karena kedapatan tidak berpuasa pada bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M.

“Kedua pemuda ini kami tangkap sedang minum di sebuah kafe di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh pada siang hari,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Rabu kemarin.

Menurut dia, penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan oleh petugas, yang kebetulan sedang melaksanakan patroli rutin siang hari pada bulan suci Ramadhan ini.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kata Lauzan, mereka mengaku sengaja tidak berpuasa pada siang hari tanpa alasan yang jelas.

“Keduanya mengaku datang dari kediamannya di Padang Sikabu ke Meulaboh, untuk mereparasi telepon dan sepakat tidak berpuasa,” kata Lazuan.

Kedua pemuda tersebut ditangkap polisi WH karena nekat minum minuman kemasan di area terbuka, saat umat Muslim sedang melaksanakan puasa pada bulan Ramadan ini.

Lazuan mengatakan tindakan keduanya melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam Pasal 10 ayat (1) dan (2).

Dalam pasal (1) tersebut dengan jelas disebutkan bahwa setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang Muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Pada Pasal (2) disebutkan setiap Muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i dilarang makan minum di tempat/di depan umum pada siang hari dalam bulan Ramadhan.

Karena baru sekali melakukan pelanggaran, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut dikenakan sanksi ringan berupa wajib menandatangani surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Apabila ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku tentang syariat Islam di Aceh,” kata Lazuan.

Menurut dia, sejak awal Ramadhan 1446 Hijriah, pihaknya juga telah mengamankan dua orang pemuda yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan, di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh pada Rabu (5/3) siang.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh," ujarnya.