Menhub Usul Perusahaan Swasta Berlakukan WFA Selama Musim Lebaran 2025

ERA.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar perusahaan swasta memberlakukan work from anywhere (WFA) demi mendukung kelancaran angkutan pada musim libur Lebaran 2025.

"Selain pengaturan WFA untuk ASN dan pegawai BUMN, kami mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025 dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan," kata Menhub di Jakarta, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Menhub, kebijakan WFA bagi ASN, pegawai BUMN, hingga perusahaan swasta bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik fokus arus mudik.

"WFA memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja," ujarnya.

Selain itu, untuk mendukung WFA pada sektor swasta ini, Menhub mengharapkan pengusaha dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami berharap pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan lebaran,” ucap Menhub.

Menhub percaya kebijakan itu akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini serta Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pelayanan publik bagi ASN dan pegawai BUMN selama periode Lebaran 2025.

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).

Selain itu, Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN.

Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025.