Minta Pembahasan Revisi UU Pilkada Dikembalikan ke Komisi II DPR, Bima Aria: Tidak Rasional Kalau di Baleg
ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Bima Aria meminta pembahasan revisi Undang-Udang (UU) Pilkada dikembalikan ke komisinya. Saat ini DPR rancangan perundang-undangan itu diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Hal itu disampakan di sela-sela rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait penyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Sampai hari ini masih kita usahakan untuk kembali ke Komisi II, karena berdasarkan informasi ini ada di Baleg," kata Aria.
Menurutnya, tidak rasional apabila revisi UU Pilkada dibahas di Baleg DPR ketimbang Komisi II DPR.
Dia berasalan, Komisi II DPR yang bersinggungan langsung dengan berbagai masalah pilkada. Contohnya persoalan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah, bisa menjadi bahan evaluasi terhadap pembahasan revisi UU Pilkada.
"Tidak masuk akal dan tidak rasional kalau Undang-Undang Pilkada ini dibawa ke Baleg," kata Aria.
"Karena informasinya kita lebih punya masalahnya dari yang mendasar, tidak mendasar, kita punya, mencari solusinya dengan mitra kerja dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri lebih bisa kita cari bagaimanya penyempurannya," sambungnya.
Dia mengaku sudah bersurat ke pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan revisi UU Pilkada dikembalikan ke Komisi II DPR. Politisi PDI Perjuangan itu berharap mendapat dukungan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi II.
"Saya harapkan dari lintas fraksi juga kompak untuk meminta, dan itu bukan hal yang berlebihan. Karena itu memang leading sector kita," kata Aria.
"Leading sector dari bagian daripada undang-undang yang kita putuskan, kita awasi dalam perlaksanaannya dan kita perbaharui di dalam pembuatan undang-undang berikutnya," pungkasnya.