Ikatan Dai Aceh Minta Masukan KPU soal Tes Baca Alquran
Setelah melakukan diskusi, Masyudin mengatakan, KPU mendukung usulan mereka, namun lembaga penyelenggara pemilu tersebut tak bisa memfasilitasi pengadaan tes tersebut.
"Sebenarnya KPU support kami, namun pihak KPU tidak bsa terlibat lebih jauh karena tak ada landasan hukum mereka untuk memfasilitasi," tutur Masyudin di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Karena ditolak, akhirnya Masyudin hanya meminta masukan kepada KPU terkait sistem dan teknis jika akan menyelenggarakan tes yang tidak diwajibkan oleh penyelenggara.
"Terkait jadi atau tidak, kita tunggu kedua jawaban dari pasangan capres. Kalau memang keduanya mau ikut, kita adakan karena ini aspirasi dari masyarakat Muslim yang ada di Aceh," tutur dia.
Menanggapi, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tes baca Alquran tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sehingga tidak bisa memaksa para calon untuk ikut serta.
"Tetapi, bukan berarti prakarsa dari Ikatan Dai Aceh itu sesuatu yang tidak baik. Kami menyambut baik prakarsa itu, dan kita kembalikan ke masing-masing capres-cawapres untuk mengikuti atau tidak," kata Pramono.
Supaya kamu tahu, kemarin Ikatan Dai Aceh (IDA) mendatangi kediaman calon presiden nomor urut 02, di Jalan Kertanegara nomor 4, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menanyakan jawaban terkait dengan surat pernyataan ketersediaan test baca Al-qur’an. Namun, kubu Prabowo belum memberi jawaban ketersediaannya.
Mereka juga mendatangi kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Masyudin mengaku disambut baik oleh perwakilan dari TKN. Meski permintaan sudah disambut baik tapi waktu tes akan disesuaikan dengan jadwal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden meski tempatnya sudah ditentukan.