Kementerian PPPA Kawal Kasus Pencabulan Mantan Kapolres Ngada ke Anak di Bawah Umur

ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWPS) di Kota Kupang, NTT.

"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025), dikutip dari Antara.

Menurutnya, sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban pencabulan Fajar, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Ia mengatakan para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.

Dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, kata dia, terdapat empat aspek utama yang harus diperhatikan agar proses pemulihan dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Aspek pertama adalah penanganan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi anak.

"Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya," kata Nahar.

Aspek ketiga adalah dukungan terhadap kebutuhan anak selama masa pemulihan. Anak yang mengalami kejadian traumatis membutuhkan bantuan dalam berbagai bentuk, baik berupa kebutuhan dasar maupun dukungan lainnya, agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Terakhir, pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung sehingga hak-hak anak tetap terjamin hingga kasus tersebut selesai ditangani.