Kompolnas Jamin Mantan Kapolres Ngada Predator Seksual Anak Dipecat dari Kepolisian

ERA.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas perbuatannya terlibat kasus asusila dan narkoba, Senin (17/3/2025). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyakini Fajar akan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya, ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Anam menjelaskan Polri perlu melakukan kajian mendalam terkait peristiwa kasus pencabulan AKBP Fajar agar diketahui, dia bekerja sendiri atau dengan sindikat. Sebab usai melakukan tindakan asusila, video kekerasan seksualnya dikirim ke situs porno Australia.

"Kalau dia masuk dalam ruang yang tentu korbannya lebih dari satu dan sebagainya, nah hukumannya bisa lebih berat. Istilahnya, kalau istilah sosialnya, bisa disebut sebagai predator," imbuhnya.

AKBP Fajar menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri. Belum diketahui sampai kapan sidang eks Kapolres Ngada ini berlangsung.

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Sebanyak delapan video asusila yang dibuat oleh Fajar disita penyidik sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan, Fajar melakukan pelecehan ke empat korban. Para korban yakni tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Untuk korban pencabulan yang di bawah umur berumur enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sementara satu korban lagi berusia 20 tahun berinisial SHDR.