Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Etik Senin Hari Ini

| 17 Mar 2025 09:30
Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Etik Senin Hari Ini
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan) saat menjabar sebagai Kapolres Ngada, NTT. (ANTARA/Instagram-@mediapolresngada/am)

ERA.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas perbuatannya terlibat kasus kekerasan seksual dan narkoba, Senin (17/3/2025).

"Jam 09.00 WIB (sidang dimulai). Insya Allah jam 09.00 WIB aku sudah di sana," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Fajar akan menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Belum diketahui siapa majelis hakim KKEP yang memimpin sidang etik Fajar.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Sebanyak delapan video asusila yang dibuat oleh Fajar disita penyidik sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan pengusutan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Hubinter Polri tentang adanya video asusila pada 22 Januari 2025.

Keesokan harinya, dilakukan pengecekan ke sebuah hotel di kawasan Kupang. Pemeriksaan terhadap staf hotel dilakukan. Pengecekan tentang data tamu pada 11 Juni 2024 juga turut dilakukan berikut pemeriksaan CCTV.

Hasilnya, ditemukan pemesanan kamar hotel atas nama AKBP Fajar. Pengembangan dilakukan dan penyidik menemukan delapan video asusila AKBP Fajar.

"Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Patar kepada wartawan dikutip Jumat (14/3/2025).

Fajar lalu ditempatkan pada penempatan khusus (patsus), terhitung dari 24 Februari 2025. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, status patsus berubah menjadi penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan, Fajar melakukan pelecehan ke empat korban, 3 di bawah umur dan 1 orang dewasa.

Untuk korban pencabulan di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu korban lagi berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Rekomendasi