Soal Teror ke Tempo, Legislator Gerindra Singgung Strategi Playing Victim

ERA.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi III DPR Muhammad Rahul menyoroti kasus teror terhadap Tempo yang terjadi beberapa hari terakhir. Dia menyinggung strategi playing victim.

Dia mengatakan, strategi politik playing victim adalah cara membangun citra sebagai korban untuk menarik simpati publik.

"Konsep seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Sun Tzu, sering digunakan dalam strategi politik," kata Rahul dikutip dari keterangannya, Senin (24/3/2025).

Selain itu, dia menilai, teror terhadap Tempo terlalu dini apabila dianggap sebagai ancaman terhadap jurnalis. Apalagi belum ada kepastian hukum dari aparat Kepolisian.

“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Rahul.

Dia mengatakan, demokrasi menjamin kebebasan pers, dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, perlindungan hukum harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahul mengingatkan bahwa menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian," katanya.

Meski begitu, dia mendukung langkah Tempo yang telah melaporkan kasus teror tersehut ke pihak Kepolisian.

Dia meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat mencemarkan nama baik institusi tertentu, termasuk pemerintah.

"Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan," kata Rahul.

Diketahui, dalam sepekan terakhir, kantor Tempo mendapat teror sebanyak dua kali.

Pertama pada 19 Maret 2025, Tempo menerima paket yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo yaitu Francisca Christy Rosana alias Cica.

Belakangan diketahui paket tersebut berisi potongan kepala babi tanpa telinga. Saat diterima, kepala babi itu sudah busuk.

Teror kedua diterima pada 22 Maret 2025. Kali ini paket berupa kardus berlapis kertas kado hanya dilemparkan ke halaman parkiran kantor Tempo. Tidak ada petunjuk siapa pengirim maupun untuk siapa paket itu ditujukan.

Setelah dibuka, paket tersebut berisi enam bangkai tikus dengan kondisi kepala sudah terpotong.

Atas teror tersebut, pihak Tempo sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.