Dianggap Belum Tuntaskan Isu HAM, TKN: Jokowi Bukan Superman

Jakarta, era.id - Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir menanggapi sorotan sejumlah pihak, terhadap minimnya penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Salah satu pihak yang menyoroti adalah Komnas HAM yang memberikan rapor merah kepada pemerintahan Jokowi karena dianggap kurang berhasil menangani pelanggaran HAM khususnya pelanggaran berat.

Kata Erick, menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM itu tak mungkin dilakukan dengan mudah. Apalagi, menurut pengusaha media itu, Jokowi bukanlah Superman dengan kekuatan super untuk menyelesaikan semua masalah.

"Jangan juga beliau itu (dianggap) Superman. Semua urusan dari yang besar hingga kecil harus diselesaikan. Enggak bisalah gini," kata Erick di Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/1) malam.

Dirinya juga menilai, persoalan HAM masa lalu yang hingga kini belum selesai bukan hanya tanggung jawab pemerintahan Jokowi saja. Sebab, sudah berganti presiden beberapa kalipun persoalan tersebut tak lantas selesai. 

"Kasus-kasus HAM ini sudah berapa kali presiden? Ini bukan kasus baru, kasus lama. Kok sekarang kenapa yang dicecar beliau (Jokowi) juga, bukan presiden-presiden selama ini," ungkap Erick.

Menurutnya, penanganan Hak Asasi Manusia tak bisa hanya dilihat dari jumlah kasus pelanggaran yang bisa diselesaikan pada masa pemerintahan ini. Sebab, Jokowi saat ini pun telah memperhatikan hak asasi warga negara Indonesia.

"HAM itu jangan terjebak dengan hukum dan HAM saja. Tapi bagaimana ekonomi sosial itu, juga hak orang mendapat pendidikan baik. Bukan terbatas hukum, tapi tentang kehidupan manusia juga," jelas dia.

Jokowi sudah usaha selesaikan kasus HAM

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pengacara paslon 01 sekaligus pakar dalam tema debat perdana yaitu HAM, Hukum, Korupsi, dan Terorisme menyebut jika saat ini pemerintahan Jokowi telah berusaha menyelesaikan kasus HAM yang jadi permasalahan berlarut. 

Bahkan, Yusril menyebut, jika kasus Novel Baswedan yang jadi senjata dalam debat untuk menyerang paslon petahana maka hal tersebut bisa dipatahkan oleh Jokowi secara singkat. 

Sebabnya, pemerintah telah setuju dengan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK tersebut. Salah satunya adalah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan.

"Jawaban Pak Jokowi singkat saja, teruskan penyidikan terhadap kasus itu dan beliau ingin disegerakan penuntasan terhadap kasus yang menimpa Pak Novel," kata Yusril.

"Jokowi juga tegaskan pemerintah setuju dan menerima rekomendasi dari Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkapkan kasus Novel Baswedan," imbuhnya.

Pakar hukum ini pun juga menyebut jika kasus HAM berat lainnya yang dianggap belum selesai hingga saat ini, bukan hanya kesalahan pemerintahan Jokowi semata. Sebab, kata Yusril, kasus-kasus pelanggaran HAM itu terjadi di masa lalu, harus diadili oleh pengadilan HAM Ad Hoc. 

Sebelum mengadili kasus itu, jelas Yusril, pengadilan HAM Ad Hoc itu harus dimulai dengan pembentukan tim pencari fakta usulan DPR RI. 

"Kemudian mereka mencari fakta dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kejagung setelah meneliti itu menyerahkan lagi ke DPR kemudian DPR mengusulkan kepada Presiden agar dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Jadi kalau tidak ada usulan itu, presiden pun tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.

Sehingga, kasus pelanggaran HAM yang belum selesai sejak lama ini tak bisa disamakan dengan kasus Novel Baswedan. Sebab, kasus Novel disebut Yusril murni kasus hukum.

"Pada prinsipnya semua kejahatan itu adalah pelanggaran HAM. Tapi tidak semua pelanggaran ham itu terkategorikan pelanggaran HAM yang berat. Jadi kasus Pak Novel itu kasus murni hukum, pelanggaran HAM dalam artian pelanggaran hukum, bukan pelanggaran HAM yang berat," tutupnya. 

Tag: jokowi jokowi-maruf amin pilpres 2019 fahri hamzah