Polri Pulangkan 29 WNI yang Terlibat Online Scam di Filipina

ERA.id - Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina. Mereka diduga terlibat kejahatan judi online dan penimpuan daring atau online scam.

SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, para WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (29/3) malam.

"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakuan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina," kata Untung, dilansir dari Antara, Minggu (30/3/2025).

Dia menjelaskan, 29 WNI yang ditangkap diketahui bekerja di sebuah perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.

Setibanya di Indonesia, kata dia, 29 WNI tersebut mengisi kuesioner sebagai data administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.

Nantinya, kuesioner yang telah diisi akan dianalisis oleh Divhubinter Polri. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan menyelidiki lebih lanjut terhadap para puluhan WNI tersebut.

“Terhadap ke-29 orang ini, kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara terduga korban dan pelaku,” kata Untung.

Sebelumnya, Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Untung mengatakan penyelamatan itu dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 400 orang dan 169 orang pada tahap kedua.

Para PMI tersebut menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan dalam sektor-sektor penipuan atau scamming.

"Bisa berbentuk investasi, bisa berbentuk love scam," ujarnya.