Dasco Sebut Pembahasan Revisi UU Polri Diputuskan Setelah Reses DPR

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan sejumlah rancangan undang-undang akan diputuskan setelah masa reses. Salah satunya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

Diketahui, DPR memasuki masa reses hingga 16 Maret 2025. Setelah itu DPR akan memulai masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.

"Jadi begini kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," kata Dasco saat ditemui di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Dia mengatakan, pimpinan DPR akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di parlemen untuk pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengungkapkan, sebelum masa reses, pihaknya sudah menyepakati formulasi baru terkait pembahasan rancangan undang-undang.

"Nanti kita akan koordinasikan dengan ketua-ketua fraksi yang ada. Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses, ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan undang-undang di DPR, apakah itu, nanti tunggu saja," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga memastikan pihaknya belum meneruma surat presiden (surpres) terkait revisi UU Polri.

Dia menegaskan, draf revisi UU Polri yang beredar di media sosial, bukan draf resmi dari DPR.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).