Anggota Banser Nyaris Dihajar Usai Tendang Petasan, Adakah Sanksi Bermain Petasan di Jalan?

ERA.id - Seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) nyaris dihajar warga, usai mencoba menyingkirkan petasan dari tengah jalan.

Dalam video yang diunggah akun X @bacottetanggaid, kejadian bermula saat seorang anggota banser menemukan petasan yang sudah menyala di tengah jalan. Dia terlihat berinisiatif menyingkirkannya.

Petasan menyala itu disingkirkan dengan cara ditendang ke arah pinggir jalan. Di saat bersamaan ada seorang pemotor melintas dan petasan meledak.

Setelah itu, warga yang berada di sekitar lokasi terlihat memarahi anggota banser tersebut. Aksi pengeroyokan nyaris terjadi.

Bermain petasan bisa dikatakan bagian dari tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di momen-momen tertentu, misalnya Hari Raya Idulfitri. Namun, apakah ada sanksi yang mengintai di balik keriaan itu?

Rupanya, bermain petasan bisa masuk dalam kategori melanggar hukum. Pelanggaran juga dapat dikenakan saksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat:

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."

Selain itu, aturan terkait tindak pidana penggunaan petasan atau bahan peledak juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 308. Disebutkan bahwa siapa pun yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 tahun jika perbuatannya membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun.